Mu'tadah Mumayyizah (sudah pernah nifas dan sifat darah dapat di bedakan)
Mu'tadah : wanita yang pernah mengalami nifas.
mumayyizah :mengeluarkan darah dalam sifat kuat dan lemah.
Hukumnya :
Darah yang kuat adalah nifas sedangkan yang lemah istihadloh Dalam bagian ini di bahas pula permasalan mubtada'ah mumayyizah dalam haid.Di antaranya ialah terpenuhinya syarat tamyiz yaitu darah kuat tak melebihi 60 hari.
Inilah beberapa contoh kasus:
1. Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 40 hari.Kemudian ia mengeluarkan darah selama 20 hari bewarna hitam,lalu merah terus menerus hingga melebihi 60 hari.
Maka ia adalah mu'tadah karena pernah mengalami nifas.Dan ia juga mumayyizah karena mengeluarkan darah dalam sifat kuat dan lemah.maka ia di hukumi dengan tamyiz.Darah kuat berwarna hitam adalah nifas.darah lemah berwarna merah adalah suci (istihadloh).Ia di hukumi tamyiz karena memenuhi syarat yaitu darah kuat tak melebihi 60 hari.
2. Seorang wanita memiliki kebiasaan nifas 30 hari.Kemudian setelah melahirkan ia mengeluarkan darah berwarna merah selama 10 hari lalu darah berwarna hitam dan berhenti sebelum mencapai 60 hari.Lalu ia mengeluarkan darah berwarna merah hingga melewati 60 harim
Maka ia termasuk mu'tadah mumayyizah dan di hukumi tamyiz. Darah yang kuat yaitu hitam adalah nifas.Sedangkan darah merah yang pertama dan kedua adalah istihadloh. la di hukumi tamyiz karena darah kuat tak melebihi 60 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar