Dalam hidup ini ada dua kemungkinan dari tindakan seorang manusia. Tindakan yang sesuai anjuran syari'at dan tindakan yang tidak sesuai dengan anjuran syari'at. Memang benar hukum-hukum dalam agama islam itu terbagi menjadi beberapa bagian sebagaimana diterangkan dalm kitab mabadi' fikih juz 3 :
Hukum Islam itu ada lima yaitu : Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkannya. (Fardhu dan Wajib mempunyai suatu makna kecuali dalam hal ibadah haji)
Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkannya. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu mempuanyai satu arti)
Haram adalah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan
Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan
Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa tidur merupakan amal yang mubah yang artinya dilakukan tidak berpahala dan dikerjakan tidak pula berdosa atau disiksa. Sepintas memang seperti itu namun disini lah peran pentingnya sebuah niat dari menjadikan hal yang mubah tetap mendapatkan pahala ketika dilakukan.
Seseorang yang tidur dia pasti tidak dapat menggunakan mulutnya untuk ngrasani [ghibah] orang lain atau anggota tubuh lain untuk berbuat maksiat, padahal meninggalkan maksiat itu hukumnya wajib.
Sedangkan hukum wajib itu apabila dilakukan berpahala dan ditinggalkan berdosa. Oleh karena itu tidur dapat mendatangkan pahala karena dengan tidur otomatis telah meninggalkan berbagai macam perbuatan maksiat. Maka sangat penting sebelum tidur diniatkan juga sebagai amal untuk meninggalkan perbuatan maksiat bukan hanya sebagai sarana pelepas lelah. Jadi tidurlah sesukamu jika memang tidak ada kegiatan yang bermanfaat untuk dilakukan. TIDURLAH!
Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar