Pengertian
Haram
Dalam masalah
makanan pengertian Haram adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh
Allah SWT untuk dimakan dan tidak mengandung manfaat melainkan kemudharatan.
Sedangkan binatang yang haram adalah binatang yang tidak diperbolehkan oleh
Allah Swt untuk dikonsumsi. Umat Islam dapat mengetahui tentang haramnya
suatu binatang melalui dua hal, yaitu :
A. Melalui
dalil umum:
Dalil umum
yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat binatang, sehingga haram dikonsumsi
oleh umat Islam. Dalam dalil tersebut hanya disebutkan sifat binatangnya saja
tanpa menyebutkan nama binatang tersebut. Jadi apabila binatang tersebut
mempunyai sifat-sifat yang diharamkan untuk dikonsumsi maka semua jenis
binatang tersebut hukumnya haram untuk dimakan. Ini merupakan dalil umum dalam
mengetahui haramnya suatu binatang.
Ada tiga jenis
binatang yang haram berdasarkan dalil umum karena memiliki sifat yang
dikhawatirkan sangat mudah beralih pada diri atau watak manusia. Ketiga jenis
sifat binatang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
sifat buas dan bertaring, seperti : harimau, macan tutul, anjing,
beruang.
Nabi bersabda :
كل ذي نا ب من
السبا ع حرام . رواه البجاري ومسلم
Artinya :
“Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Muslim dan Muslim)
2. Setiap
binatang yang berkuku tajam, seperti : burung rajawali, burung elang,
burung kakatua, dan burung hantu.
Nabi bersabda :
نها النبي صلي
الله عليه وسلم عن كل ذي محلب من الطير . رواه المسلم
Artinya :
“Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku
tajam”(HR.Muslim).
3. Setiap
binatang pemakan kotoran ( Al jalalah ), seperti : lalat.
Nabi bersabda
: artinya : “Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Rasulullah SAW melarang memakan
binatang Jalalah ialah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya” (HR.
Arba’ah kecuali Nasai).
Termasuk juga
dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum
menjijikkan, seperti : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya.
Firman Allah
swt :
ويحل لهم الطيبت
ويحرم عليهم الخبئث
Artinya : “Dan
dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang
jelek (buruk)” (QS. Al A’raf : 157)
B. Melalui
Dalil Khusus :
Melalui dalil
khusus yaitu, dalil yang langsung menyebut haramnya jenis binatang tertentu.
Ada beberapa jenis binatang yang haram dimakan oleh umat Islam karena
masing-masing disebut oleh dalil yang melarangnya. Binatang-binatang tersebut
adalah :
1. Daging
babi
Allah berfirman
:
حرمت عليكم
الميتة وا لدم ولحم الجنز ير
Artinya :
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi … (Al Maidah :3)
2. Khimar atau
keledai jinak
Nabi bersabda
yang artinya : “Nabi telah melarang makan daging khimar jinak dan mengijinkan
daging kuda” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Binatang
yang dilarang untuk dibunuh
Binatang yang
dilarang dalam agama islam untuk dibunuh seperti : burung suradi, katak, semut,
burung hud-hud, katak dan tawon. Nabi bersabda: Artinya : “Rasulullah
telah melarang membunuh burung suradi, katak, semut, dan burung hudhud” (HR.
Ahmad).
Adapun dalil
yang melarang membunuh katak adalah sebagai berikut : Nabi bersabda yang
artinya :“Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak
untuk keperluan obat,Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai ).
4. Binatang
yang disembelih atas nama selain Allah Swt
Firman
Allah dalam surat al Anam ayat 145 yang artinya :
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
5. Binatang yang
Diperintahkan untuk Dibunuh
Haram untuk
memakan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Binatang-binatang tersebut
adalah ular, kalajengking, gagak, tikus, dan anjing hitam atau anjing galak.
Aisyah r.a berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lima
hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu
ular, gagak, tikus, anjing hitam” (HR. Muslim, dan Bukhari dengan lafadz
“kalajengking” ganti dari “ular”).
DAFTAR
NAMA-NAMA BINATANG YANG HALAL DAN HARAM
DAFTAR HALAL
1. Unta - Termasuk binatang ternak yang
disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging
sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang
disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Burung Bul-Bul
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para
Sahabat, bangkainya pun halal
11. Jerboa
12. Burung hubara
13. Burung merpati
14. Burung hummarah
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada
zaman Nabi (Bukhori Muslim)
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
17. Kijang Putih
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan
beliau membolehkannya
19. Burung sumana
20. Tupai
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang
memakannya
22. Hyena - Termasuk binatang buruan
23. Burung merak
24. Kijang
25. Burung pipit
26. Burung ibis
27. Burung qubbarah
28. Burung kirwan
29. Kanguru
30. Kambing - Termasuk binatang ternak
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih)
karena kalau minum terlihat sedih
32. Burung Unta
33. Kelinci bukit batu
34. Kambing hitam
35. Merpati liar
36. Semua bangkai ikan dan belalang adalah
halal dimakan.
DAFTAR HARAM
1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang
bertaring
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang
bertaring dan memakan
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau
menjijikan)
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots - Termasuk hewan
khobaits
7. Baghol - Karena peranakan antara halal
(kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu - Termasuk hewan
khobaits
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa
dengan tikus
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring
dan memakan serangga dan katak
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang
bertaring
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan
khobaits
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku
tajam
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para
ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata,
"Memang siapa yang mau memakannya?"
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan
ijma'
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan
khobaits
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang
bertaring
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang
bertaring
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan
khobaits
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan
pemakan ular (Pendapat lain mengatakan bahwa kura-kura halal)
28. Burung shurod - Nabi melarang
membunuhnya
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku
tajam
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang
paling bau kentutnya
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku
tajam
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat
haramnya
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak - Nabi menyuruh
membunuhnya
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah - Binatang buas yang
bertaring
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr
menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing - Binatang buas bertaring
41. Landak - Dihukumi seperti tikus
42. Anjing - Binatang buas bertaring
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan
mengoyak mangsanya
46. Macan tutul - Bintang buas yang
bertaring
47. Garangan - Binatang buas yang
bertaring
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud - Nabi melarang
membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan
termasuk hewan khobaits
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya
Madorot Binatang yang di haramkan
Jika binatang yang halal banyak memberikan
manfaat bagi manusia, tentu saja binatang yang haram akan memberikan mudarat
kepada manusia. Binatang yang diharamkan adalah binatang-binatang yang memiliki
sifat yang tidak baik,seperti kotor, menjijikkan, kejam, hidup di dua alam
(darat dan air), dan lain sebagainya. Jika kita mengkonsumsi makanan yang
berasal dari binatang yang memiliki sifat-sifat yang tidak baik itu
dikhawatirkan kita juga akan memiliki sifat sifat yang sama seperti binatang
tersebut.
Adapun beberapa mudarat binatang yang haram
jika di konsumsi:
a. Menyebabkan terjangkitnya penyakit.
b. Berpengaruh pada mental dan prilaku manusia.
c. Mendorong perbuatan yang dilarang Allah.
d. Berdosa dan mendapat azab dari
neraka.
e. Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak
oleh Allah
Adapun cara
menghindari makanan yang bersumber dari binatang yang di haramkan sbb: a. Selalu waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang yang
diharamkan.
b. Selektif
dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
c. Mencari
informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.
Latihan
soal-soal
Kerjakanlah soal-soal berikut
ini dengan meng Klik link atau tekan tulisan yang berwarna dibawah ini untuk melihat video tentang penjelasan Binatang-Binatang Yang Haram dan Kerjakanlah Soal-soal yang ada diakhir video. Setelah mengerjakan soal jangan lupa untuk berkomentar di video tersebut dibagian bawah.
SEMOGA SUKSES
1 komentar:
Pita mulyani
Posting Komentar