Selasa, 05 Mei 2020

BINATANG-BINATANG YANG HARAM

Pengertian Haram

Dalam masalah makanan pengertian Haram adalah segala sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh Allah SWT untuk dimakan dan tidak mengandung manfaat melainkan kemudharatan. Sedangkan binatang yang haram adalah binatang yang tidak diperbolehkan oleh Allah Swt untuk dikonsumsi. Umat Islam dapat mengetahui tentang haramnya suatu binatang melalui dua hal, yaitu : 

A. Melalui dalil umum:

Dalil umum yaitu : dalil yang hanya menyebut sifat binatang, sehingga haram dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam dalil tersebut hanya disebutkan sifat binatangnya saja tanpa menyebutkan nama binatang tersebut. Jadi apabila binatang tersebut mempunyai sifat-sifat yang diharamkan untuk dikonsumsi maka semua jenis binatang tersebut hukumnya haram untuk dimakan. Ini merupakan dalil umum dalam mengetahui haramnya suatu binatang.

Ada tiga jenis binatang yang haram berdasarkan dalil umum karena memiliki sifat yang dikhawatirkan sangat mudah beralih pada diri atau watak manusia. Ketiga jenis sifat binatang tersebut adalah sebagai berikut :

1. Memiliki sifat buas dan bertaring, seperti : harimau, macan tutul, anjing, beruang. 

Nabi bersabda :

كل ذي نا ب من السبا ع حرام .  رواه البجاري ومسلم

Artinya : “Setiap binatang buas yang bertaring, haram dimakan” (HR. Muslim dan Muslim)

2. Setiap binatang yang berkuku tajam, seperti : burung rajawali, burung elang, burung kakatua, dan burung hantu. 

Nabi bersabda :

نها النبي صلي الله عليه وسلم عن كل ذي محلب من الطير .  رواه المسلم

Artinya : “Rasulullah telah melarang (memakan) setiap burung yang berkuku tajam”(HR.Muslim).

3. Setiap binatang pemakan kotoran ( Al jalalah ), seperti : lalat.

Nabi bersabda : artinya : “Dari Ibnu Umar r.a berkata, “Rasulullah SAW melarang memakan binatang Jalalah ialah (binatang pemakan kotoran) dan meminum susunya” (HR. Arba’ah kecuali Nasai).

Termasuk juga dalam kategori binatang ini adalah binatang-binatang yang kotor dan secara umum menjijikkan, seperti : tungau, kutu, kecoa, dan sejenisnya. 

Firman Allah swt :
ويحل لهم الطيبت ويحرم عليهم الخبئث

Artinya : “Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang jelek (buruk)” (QS. Al A’raf : 157)

B. Melalui Dalil Khusus :

Melalui dalil khusus yaitu, dalil yang langsung menyebut haramnya jenis binatang tertentu. Ada beberapa jenis binatang yang haram dimakan oleh umat Islam karena masing-masing disebut oleh dalil yang melarangnya. Binatang-binatang tersebut adalah :

1. Daging babi 

Allah berfirman : 
حرمت عليكم الميتة وا لدم ولحم الجنز ير

Artinya : “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi … (Al Maidah :3)

2. Khimar atau keledai jinak

Nabi bersabda yang artinya : “Nabi telah melarang makan daging khimar jinak dan mengijinkan daging kuda” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Binatang yang dilarang untuk dibunuh 

Binatang yang dilarang dalam agama islam untuk dibunuh seperti : burung suradi, katak, semut, burung hud-hud, katak dan tawon. Nabi bersabda: Artinya : “Rasulullah telah melarang membunuh burung suradi, katak, semut, dan burung hudhud” (HR. Ahmad).

Adapun dalil yang melarang membunuh katak adalah sebagai berikut : Nabi bersabda yang artinya :“Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang katak untuk keperluan obat,Rasulullah melarang membunuhnya” ( HR. An-Nasai ). 

4.  Binatang yang disembelih atas nama selain Allah Swt
Firman Allah dalam surat al Anam ayat 145 yang artinya :


Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
5. Binatang yang Diperintahkan untuk Dibunuh 
Haram untuk memakan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh. Binatang-binatang tersebut adalah ular, kalajengking, gagak, tikus, dan anjing hitam atau anjing galak. Aisyah r.a berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam” (HR. Muslim, dan Bukhari dengan lafadz “kalajengking” ganti dari “ular”).

DAFTAR NAMA-NAMA BINATANG YANG HALAL DAN HARAM

DAFTAR HALAL
1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1 
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim) 
3. Angsa 
4. Rusa 
5. Itik 
6. Pinguin 
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo 
9. Burung Bul-Bul 
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal 
11. Jerboa 
12. Burung hubara 
13. Burung merpati 
14. Burung hummarah 
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim) 
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi 
17. Kijang Putih 
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya 
19. Burung sumana 
20. Tupai 
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya 
22. Hyena - Termasuk binatang buruan 
23. Burung merak 
24. Kijang 
25. Burung pipit 
26. Burung ibis 
27. Burung qubbarah 
28. Burung kirwan 
29. Kanguru 
30. Kambing - Termasuk binatang ternak 
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih 
32. Burung Unta 
33. Kelinci bukit batu 
34. Kambing hitam 
35. Merpati liar 
36. Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan. 

DAFTAR HARAM
1. Rayap - Karena kelompok serangga 
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring 
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan 
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan) 
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits 
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits 
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar) 
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits 
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus 
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak 
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring 
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits 
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits 
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam 
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits 
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya 
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya 
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?" 
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma' 
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits 
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring 
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits 
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring 
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits 
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits 
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits 
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengatakan bahwa kura-kura halal) 
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya 
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam 
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya 
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya 
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam 
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya 
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits 
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya 
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya 
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring 
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring 
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya 
40. Kucing - Binatang buas bertaring 
41. Landak - Dihukumi seperti tikus 
42. Anjing - Binatang buas bertaring 
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran 
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya 
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya 
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring 
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring 
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya 
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya 
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits 
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya 

Madorot Binatang yang di haramkan
Jika binatang yang halal banyak memberikan manfaat bagi manusia, tentu saja binatang yang haram akan memberikan mudarat kepada manusia. Binatang yang diharamkan adalah binatang-binatang yang memiliki sifat yang tidak baik,seperti kotor, menjijikkan, kejam, hidup di dua alam (darat dan air), dan lain sebagainya. Jika kita mengkonsumsi makanan yang berasal dari binatang yang memiliki sifat-sifat yang tidak baik itu dikhawatirkan kita juga akan memiliki sifat sifat yang sama seperti binatang tersebut. 

Adapun beberapa mudarat binatang yang haram jika di konsumsi:
a. Menyebabkan terjangkitnya penyakit.
b. Berpengaruh pada mental dan prilaku manusia.
c. Mendorong perbuatan yang dilarang Allah.
d. Berdosa dan mendapat azab dari neraka. 
e. Mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak oleh Allah 

Adapun cara menghindari makanan yang bersumber dari binatang yang di haramkan sbb: a. Selalu waspada terhadap makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.
b. Selektif dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi.
c. Mencari informasi tentang makanan yang bersumber dari binatang yang diharamkan.


Latihan soal-soal

Kerjakanlah soal-soal berikut ini dengan meng Klik link atau tekan tulisan yang berwarna dibawah ini untuk melihat video tentang penjelasan Binatang-Binatang Yang Haram dan Kerjakanlah Soal-soal yang ada diakhir video. Setelah mengerjakan soal jangan lupa untuk berkomentar di video tersebut dibagian bawah.



SEMOGA SUKSES


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pita mulyani