Jumat, 22 Mei 2020

17 Hal Tentang Sholat 'Id

Oleh: Wildan Jauhari

1. Salat Id (صَلاةُ العِيْد) terdiri dari dua kata; Salat dan Id. Salat ya salat. Kalau Id - secara bahasa - berasal dari kata (العَوْد) artinya kembali dan terulang, karena kita senantiasa menjumpainya setiap tahun. Secara istilah Id itu ya hari raya yaitu hari dimana kita mengenang sesuatu yang berharga, peristiwa besar di dalamnya. 

2. Salat Id (idulfitri dan iduladha) disyariatkan pertama kali pada tahun ke-2 hijriyah. Jadi salat Id pertama yg dilakukan Nabi saw ya salat idulfitri. Secara idulfitri kan 1 syawal sedangkan iduladha itu 10 dzulhijjah. Hafal kan ya urutan nama bulan di kalender hijriyah?

3. Dalil disyariatkannya salat id itu banyak. Ada dalil Quran, sunnah dan Ijma'-nya. Kita ambil satu contoh saja ya; QS. al-Kautsar; 2. Umumnya para ulama menafsirkan ayat di atas dengan salat iduladha dan menyembelih hewan kurban. 

4. Apa hukumnya? Jumhur ulama menyebutkan bahwa salat id itu sunnah muakkadah. Meski ada sebagian ulama yg menghukuminya dengan fardu kifayah. Dan umat islam sepakat tidak ada yg mengatakan bahwa hukumnya fardu ain. Tidak ada.

5. Salat Id diselenggarakan secara berjamaah. Ini aturan default-nya. Sebagaimana contoh dari Nabi saw dan para sahabat. Adapun yg tak bisa dengan berjamaah, tetap disunnahkan mengerjakannya meskipun sendirian. Dan kalau salat sendirian, tak perlu pakai khotbah setelahnya. Mau nyeramahin siapa? Wong kamu sendirian. Ambyar.

6. Kesunnahan salat id ini berlaku umum ya. Baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan juga musafir. Bahkan perempuan yg sedang haid pun tetap dianjurkan hadir di tempat salat untuk menyimak khotbah, bertakbir dan berdoa. Tentu saja dengan mengambil tempat di belakang saf salat.

7. Kapan dimulai salat? Salat id boleh dimulai sesaat setelah terbitnya matahari dan membentang waktunya hingga matahari tergelincir ke arah barat. Awal hari dimulai dengan terbitnya fajar, itulah saat kita salat subuh (berakhir sampai terbit matahari). Dan ketika matahari telah condong ke arah barat, saat demikianlah kita mulai salat zuhur. Waktu salat id terbentang antara keduanya.

8. Bagi yang ketinggalan salat id, misal dateng-dateng udah selesai salat dan khotbahnya; tetep disunnahkan salat sendirian. Kalau dikerjakan sebelum matahari tergelincir, nilainya adaa-an. Karena memang masih berada di domain waktunya. Tapi kalau udah lewat zawal, maka waktunya abis. Eits, namun tetap disunnahkan untuk meng-qadha-nya sebagaimana kesunnahan meng-qadha salat-salat nafilah yang lain.

9. Soal waktu dimulainya salat, disunnahkan untuk baru memulainya ketika matahari setinggi tombak. Ya sekira 20 menit pasca terbit lah. Karena beberapa alasan; pertama, Nabi saw senantiasa melakukannya demikian. Kedua, agar terhindar dari waktu makruh salat yaitu pas matahari sedang terbit. Dan ketiga, supaya lebih memberi waktu bagi kaum muslimin untuk bisa menunaikan zakat fitrinya di waktu yg paling afdal, yaitu dibayarkan sebelum dimulainya salat id. Ini untuk kasus salat idulfitri ya.

10. Kalau untuk salat iduladha, justru sebaliknya. Disunnahkan untuk sesegera mungkin dikerjakan pasca terbit matahari. Kenapa? Agar cepat selesai salatnya dan cepat mengeksekusi hewan-hewan kurban. Kan enak kalau bakda zuhur udah beres tu tongseng kambing. Hehe

11. Salai Id ndak perlu pakai azan dan ikamah. Cukup diganti dengan seruan (الصلاة جامعة) as-sholaatu jaami'ah. So, ndak perlu ngajuin diri sebagai muazin/bilal ke panitia salat Id. Malu-maluin diri sendiri aja. 

12. Terakhir kita bahas soal tempat ya. Salat id boleh diselenggarakan di tanah lapang, atau juga di masjid. Kalau masjidnya luas, bisa menampung jamaah salat, maka salat id di masjid lebih afdal. Karena masjid lebih mulia dibanding tempat manapun. Apalagi kalau kondisinya memang tidak memungkinkan untuk salat di tanah lapang, seperti hujan, salju, udara sangat dingin, dll. 

13. Jika masjidnya sempit, hanya muat untuk sebagian kecil jamaah salat, maka yang afdal ya salat di tanah lapang. Sebagaimana Nabi saw dahulu dan para sahabat senantiasa salat di tanah lapang (musalla), karena memang jamaah yg hadir membludak saat salat id. Laki-laki, perempuan, anak-anak, yg sehat, yg lagi haid, yg baru dapat THR, yg abis borong Khong Guan, yg ini, yg itu, semua hadir, rame, masya Allah. 

14. Ada lagi yang menarik, yaitu jika seorang imam/ pemimpin/ pemerintah setempat mengajak kaum muslimin untuk keluar salat id ke tanah lapang, bagusnya ditunjuk pula salah seorang (atau tim) untuk bertugas menjadi imam dan khatib di masjid, khusus untuk jamaah tertentu seperti orang tua yg sudah sepuh, yang sedang sakit, disabilitas, dlsb sebagai kemudahan bagi mereka ini tetap salat dan mendapatkan semua keutamaan di hari raya itu. Sebagaimana dahulu Ali bin Abi Talib ra menunjuk Abu Mas'ud al-Anshari ra utk memimpin salat di masjid, sedangkan beliau keluar untuk memimpin salat di tanah lapang. 

15. Dalam situasi yang tidak normal, seperti adanya pandemi virus corona sekarang ini, bolehkah salat id di rumah? Jawabannya boleh. Para ulama tetap menganjurkan untuk salat id secara mandiri (baik di rumah atau selainnya) jika memang tidak memungkinkan berjamaah di tanah lapang atau masjid sebagaimana dalam kondisi normal. 

16. Tentu saja beda daerah beda hukumnya. Seperti kata pepatah; Lain lubuk lain ikannya. Ada zona merah, ada zona hijau. Ada aku, ada kamu, loh. Bagi masyarakat zona merah, sebaiknya memang tidak keluar dan salat id di rumah saja. Bisa sendiri (munfarid) atau berjamaah bersama keluarga. Di zona hijau (aman) silakan salat id berjamaah dengan tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan yg dianjurkan. 

17. Intinya, dalam kondisi seperti saat ini, sebelum mengambil keputusan, tanyalah pada pihak-pihak yg punya otoritas di kawasan anda masing-masing. Para ulamanya, ahli medis dan pemerintah setempat. Jangan hanya bermodal perasaan. Itu sama sekali tidak cukup. Sebab berapa sering kita ini dikecoh oleh perasaan kita sendiri?! Kita suka seseorang dan ngerasa yakin dia juga suka. Setelah semua dikorbankan, ternyata cuma berakhir jadi tamu undangan di hari dia nikahan.. Awuwu.. 

Sumber;

1. Al-Mu'tamad fii al-Fiqh al-Syafi'i, karya DR. Muhammad al-Zuhaili, jilid 1, pasal salat dua hari raya. 

2. KBBI; guna mengetahui penulisan yg tepat bagi istilah-istilah seperti idulfitri, iduladha, azan, ikamah, khotbah, kurban, zuhur dll

Tidak ada komentar: