Tarikh Tasyri' Singkat Puasa Ramadhan
1. Semua nabi dan rasul mendapatkan perintah puasa, termasuk semua umatnya. Namun seperti apa puasanya, boleh jadi berbeda-beda.
2. Sejak diangkat menjadi nabi utusan Allah di usia 40 tahun, Nabi Muhammad SAW belum pernah diperintahkan berpuasa, kecuali setelah hijrah ke Madinah. Berarti 13 tahun di Mekkah, belum ada syariat puasa. Ini menurut kebanyak ulama ahli tahqiq.
3. Setelah hijrah ke Madinah pada tahun kedua, barulah turun surat Al-Baqarah ayat 183, 184, 185, 186 dan 187 yang berisi berbagai hal terkiat perintah untuk berpuasa. Khusus untuk ayat 183, perintahnya puasalah sebagaimana diwajibkan pada umat terdahulu.
4. Umat terdahulu yang ditemukan oleh Nabi SAW ada dua, yaitu Nasrani di Mekkah dan Yahudi di Madinah. Tokoh Nasrani di Mekkah antara lain Waraqah bin Naufal, seorang pendeta dan masih sepupuan dengan Khadijah istri Nabi. Namun selama di Mekkah belum ada perintah untuk berpuasa sebagaimana umat terdahulu, menurut banyak kalangan.
5. Di Madinah, Rasulullah SAW bertemu dengan umat terdahulu juga. Mereka adalah orang-orang Yahudi, umatnya Nabi Musa alaijissalam. Saat pertama hijrah, orang-orang yahudi cukup banyak. Setidaknya ada 3 klan besar yaitu Bani Quraidhah, Bani Nadhir dan Bani Qainuqa'. Mereka juga menguasai ekonomi dan pertanian kurma di Khaibar.
6. Menurut sebagian ulama ahli tafsir, konon awalnya dulu, yahudi Madinah berpuasa Ramadhan juga. Tetapi seiring dengan waktu, berubah menjadi hari sehari saja yaitu tiap 10 Muharram (Asyura) atau 3 hari dalam sebulan. Saat itu Rasulullah SAW menerima wahyu untuk berpuasa seperti orang terdahulu, maka Beliau pun berpuasa sebagaimana puasanya Yahudi.
7. Kemudian perintah puasa 10 Muharram seperti Yahudi itu dinasakh atau dihapus dengan perintah terbaru, yaitu puasa Ramadhan. Ayat yang menghapusnya adalah ayat 185 surat Al-Baqarah. Maka puasa yang wajib berganti dari puasa Asyura menjadi puasa Ramadhan.
8. Namun tata cara puasanya masih ikut tata cara puasanya Yahudi, yaitu masih haram makan, minum dan jima' di malam hari puasa. Sampai terjadi kasus pada dua shahabat, Abu Shurmah dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma.
9. Yang pertama bernama Abu Shurmah yang pulang kerja di ladang kurma menjelang Maghrib. Belum sempat berbuka di waktu Maghrib, sudah terlanjur tertidur karena kecapean, sementara istrinya sedang menyiapkan hidangan untuk berbuka. Maka dia terpaksa harus sudah mulai puasa lagi malam itu dan terus sampai siangnya. Sehingga wajahnya pucat pasi dan loyo, sambil ditanyakan oleh Rasulullah SAW.
10. Yang kedua adalah kasus Umar bin Al-Khattab yang terlanjur menyetubuhi istrinya di malam hari. Padahal itu terlarang. Maka Umar menyesal, bertaubat dan minta maaf, sambil menghadap Rasulullah SAW mengadukan halnya.
11. Lalu turunlah ayat 187 yang diawali dengan lafadz : "Telah dihalalkan bagi kamu di malam puasa untuk melakukan hubungan suami-istri...". Bahkan di ayat itu malah diperintahkan juga untuk makan dan minum hingga fajar menyingsing. Maka turunnya ayat ini menandai berarkhirnya era puasa mirip umat terdahulu.
12. Kemudian ada begitu banyak rukhshah (keringanan) dalam berpusa bagi umat Muhammad, seperti dibolehkannya orang sakit, musafir dan orang tidak mampu untuk tidak berpuasa. Bahkan orang yang lupa lalu makan minum di siang hari pun tetap dianggap sah puasanya.
By : Ahmad SArwat, Lc.,MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar