Sabtu, 23 Mei 2020

Zakat Al-fithr Dalam Agama Islam

By. Ahmad Sarwat, Lc.MA

Zakat al-fithr (الفطر) secara harfiyah berarti zakat makanan. Perhatikan kata Fithr dan jangan keliru dengan fithrah. Dua kata yang mirip tapi jauh sekali maknanyq. 

Fithr itu tiga huruf yaitu  (ف ط ر), artinya makanan. Dan jangan disamakan dengan fithrah yang empat huruf (ف ط ر ة), artinya kesucian, fitrah dan Islam. 

Jadi zakat al-fithr itu zakat yang wujudnya makanan. Tapi makanan bukan sembarang makanan. Setidaknya punya dua kriteria sebagaimana Jumhur ulama. 

Mereka sepakat bahwa makanan wujudnya harus makanan pokok (قوت) yang bisa disimpan jangka panjang (مدخر).

1. Makanan Pokok

Nabi SAW makanan pokoknya roti atau kurma. Beda dengan kita yang makanan pokoknya nasi. Jangan sesekali keliru membayangkan makanan itu berupa lauk pauk, atau makanan ringan macam kuaci, krupuk, kue, jajanan atau pun cemilan. 

Bukan, bukan itu dan jangan keliru. 

2. Bisa Disimpan Jangka Panjang

Wujudnya gandum dan bukan roti. Sebab meski pun roti termasuk qut, namun tidak muddakhar, alias tidak bisa disimpan dalam jangka panjang. Seminggu langsung bulukan.

Wujudnya beras bukan nasi, sebab meski nasi itu termasuk qut, namun tidak muddakhar. Umurnya nasi itu pendek, tiga hari pun basi. 

Oleh karena itulah Nabi SAW kalau mengeluarkan zakat al-fitrh berupa gandum atau kurma. Keduanya merupakan makanan pokok dan bisa disimpan jangka panjang.

Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar: