Kitab At Tibyan Fi Adabi Hamalati Al Quran
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Tamim Ad-Daariy ra, katanya:
Nabi saw bersabda:
“Agama itu nasihat. Kami berkata, ‘Untuk siapa? Nabi saw
menjawab, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin
dan orang-orang awam mereka.”
Para ulama rahimahullah berkata, nasihat untuk Kitab Allah swt adalah,
“Beriman bahwa ia adalah kalam Allah dan wahyu-Nya, tidak ada sesuatupun
dari makhluk yang menyerupainya dan seluruh makhluk tidak ada yang
mampu berbuat seperti itu.”
Kemudian mengagungkan dan membacanya dengan sebenar-benarnya
dan sebaik-baiknya. Bersikap khusyuk ketika membacanya, seperti makhraj
huruf-hurufnya yang tepat, membelanya dari penakwilan orang-orang yang
menyelewengkannya dan gangguan orang-orang yang melampaui batas,
membenarkan isinya, menjalankan hukum-hukumnya, memahami ilmu-ilmu
dan perumpamaan-perumpamaannya, memperhatikan nasihat-nasihatnya,
memikirkan keajaiban-keajaiban dan mengamalkan ayat-ayatnya yang muhkam
(jelas) dan menerima ayat-ayatnya yang mutasyabih (samar) mencari keumuman
dan kekhususan, nasikh dan mansukhnya, menyebarkan keumuman dan
kekhususan ilmu-ilmunya, menyeri kepadanya.
Kaum muslimin sependapat atas wajibnya mengagungkan Al-Qur’an
yang mulia secara mutlak, menyucikan dan menjaganya. Dan mereka
sependapat bahwa siapa yang mengingkari satu huruf daripadanya yang telah
disetujui atau menambah satu huruf yang tidak pernah dibaca oleh seorang pun
sedang dia mengetahui hal itu, maka dia kafir.
Imam Al-Hafizh Abul Fadhl Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata,
“Ingatlah bahwa siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau sebagian daripadanya
atau memakainya atau mengingkari satu huruf daripadanya atau mendustakan
sesuatu hukum atau kabar yang ditegaskan di dalamnya atau membenarkan
sesuatu yang dinafikannya atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedang
dia mengetahui hal itu atau meragukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah kafir
berdasarkan ijma’ul muslimin.
Demikian jugalah jika dia mengingkari, memaki atau meremeh terhadap Taurat, Injil atau Kitab-kitab
Allah Yang diberitakan maka dia telah kafir.
Katanya: Para ulama muslimin sependapat bahwa Al-Qur’an yang dibaca
di negeri-negeri dan tertulis di dalam Mushaf yang berada di tangan kaum
muslimin dan dihimpun di antara dua sampul mulai dari Al-Hamdulillahi rabbil
‘aalamiin hingga akhir Qul A’uudzu birabbin naas adalah Kalamullah dan
wahyu-Nya yang diberitakan kepada Nabi-Nya Muhammad saw.
Dan mereka sependapat bahwa semua yang terdapat di dalamnya adalah
benar dan barangsiapa yang menguranginya dengan sengaja atau menggantikan
sehuruf dengan huruf lain atau menambah sehuruf di dalamnya yang tidak
tercatat dalam Mushaf yang telah disetujui itu serta menyatakan dengan sengaja
bahwa ia bukan termasuk Al-Qur’an, maka dia telah kafir.
Abu Usman Al-Haddad berkata, “Semua ahli tauhid bersepakat bahwa
mengingkari stu huruf dari Al-Qur’an adalah kufur.”
Fuqaha Baghadad sependapat untuk menyuruh bertaubat Ibnu Syahbudz
Al-Muqri seorang imam qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an terkemuka
bersama Ibnu Mujahid karena membaca dan mengajarkan bacaan dengan hurufhuruf yang ganjil dan tidak terdapat dalam Mushaf. Mereka menyuruh
membuat pernyataan untuk berhenti dan bertaubat dengan kesaksiaam mereka
di majelis Al-Waziir Ubay bin Maqlah tahun 323 H. Muhammad bin Abu Zaid
berfatwa berkenaan dengan orang yang mengatakan kepada seorang anak
kecil,” Mudah-mudahan Allah swt mengutuk gurumu dan apa yang
diajarkannya kepadamu?”
Katanya: “Aku maksudkan adab yang tidak baik dan tidak saya
maksudkan Al-Qur’an.” Muhammad berkata: “Orang yang mengatakan itu
perlu dihukum.” Sementara yang mengutuk Mushaf, maka dia bisa dibunuh.
Inilah akhir pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Tamim Ad-Daariy ra, katanya:
Nabi saw bersabda:
“Agama itu nasihat. Kami berkata, ‘Untuk siapa? Nabi saw
menjawab, ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin
dan orang-orang awam mereka.”
Para ulama rahimahullah berkata, nasihat untuk Kitab Allah swt adalah,
“Beriman bahwa ia adalah kalam Allah dan wahyu-Nya, tidak ada sesuatupun
dari makhluk yang menyerupainya dan seluruh makhluk tidak ada yang
mampu berbuat seperti itu.”
Kemudian mengagungkan dan membacanya dengan sebenar-benarnya
dan sebaik-baiknya. Bersikap khusyuk ketika membacanya, seperti makhraj
huruf-hurufnya yang tepat, membelanya dari penakwilan orang-orang yang
menyelewengkannya dan gangguan orang-orang yang melampaui batas,
membenarkan isinya, menjalankan hukum-hukumnya, memahami ilmu-ilmu
dan perumpamaan-perumpamaannya, memperhatikan nasihat-nasihatnya,
memikirkan keajaiban-keajaiban dan mengamalkan ayat-ayatnya yang muhkam
(jelas) dan menerima ayat-ayatnya yang mutasyabih (samar) mencari keumuman
dan kekhususan, nasikh dan mansukhnya, menyebarkan keumuman dan
kekhususan ilmu-ilmunya, menyeri kepadanya.
Kaum muslimin sependapat atas wajibnya mengagungkan Al-Qur’an
yang mulia secara mutlak, menyucikan dan menjaganya. Dan mereka
sependapat bahwa siapa yang mengingkari satu huruf daripadanya yang telah
disetujui atau menambah satu huruf yang tidak pernah dibaca oleh seorang pun
sedang dia mengetahui hal itu, maka dia kafir.
Imam Al-Hafizh Abul Fadhl Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata,
“Ingatlah bahwa siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau sebagian daripadanya
atau memakainya atau mengingkari satu huruf daripadanya atau mendustakan
sesuatu hukum atau kabar yang ditegaskan di dalamnya atau membenarkan
sesuatu yang dinafikannya atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedang
dia mengetahui hal itu atau meragukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah kafir
berdasarkan ijma’ul muslimin.
Demikian jugalah jika dia mengingkari, memaki atau meremeh terhadap Taurat, Injil atau Kitab-kitab
Allah Yang diberitakan maka dia telah kafir.
Katanya: Para ulama muslimin sependapat bahwa Al-Qur’an yang dibaca
di negeri-negeri dan tertulis di dalam Mushaf yang berada di tangan kaum
muslimin dan dihimpun di antara dua sampul mulai dari Al-Hamdulillahi rabbil
‘aalamiin hingga akhir Qul A’uudzu birabbin naas adalah Kalamullah dan
wahyu-Nya yang diberitakan kepada Nabi-Nya Muhammad saw.
Dan mereka sependapat bahwa semua yang terdapat di dalamnya adalah
benar dan barangsiapa yang menguranginya dengan sengaja atau menggantikan
sehuruf dengan huruf lain atau menambah sehuruf di dalamnya yang tidak
tercatat dalam Mushaf yang telah disetujui itu serta menyatakan dengan sengaja
bahwa ia bukan termasuk Al-Qur’an, maka dia telah kafir.
Abu Usman Al-Haddad berkata, “Semua ahli tauhid bersepakat bahwa
mengingkari stu huruf dari Al-Qur’an adalah kufur.”
Fuqaha Baghadad sependapat untuk menyuruh bertaubat Ibnu Syahbudz
Al-Muqri seorang imam qari (yang mahir membaca) Al-Qur’an terkemuka
bersama Ibnu Mujahid karena membaca dan mengajarkan bacaan dengan hurufhuruf yang ganjil dan tidak terdapat dalam Mushaf. Mereka menyuruh
membuat pernyataan untuk berhenti dan bertaubat dengan kesaksiaam mereka
di majelis Al-Waziir Ubay bin Maqlah tahun 323 H. Muhammad bin Abu Zaid
berfatwa berkenaan dengan orang yang mengatakan kepada seorang anak
kecil,” Mudah-mudahan Allah swt mengutuk gurumu dan apa yang
diajarkannya kepadamu?”
Katanya: “Aku maksudkan adab yang tidak baik dan tidak saya
maksudkan Al-Qur’an.” Muhammad berkata: “Orang yang mengatakan itu
perlu dihukum.” Sementara yang mengutuk Mushaf, maka dia bisa dibunuh.
Inilah akhir pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar