Rabu, 18 Agustus 2021

Jinayah Tindak Pidana Pembunuhan

Pengertian pembunuhan 

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. 

Sejalan dengan pendapat sebagian Ulama bahwa,  pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan atau yang lainnya.

Macam-macam pembunuhan

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amdi), pembunuhan seperti sengaja (Al-qatlu syibhu al-‘amdi) dan pembunuhan karena kesalahan. (Al-qatlu al-khata’).

1.Pembunuhan sengaja (Al-qatlu al-‘amdi), yaitu pembunuhan yang telah direncanakan denganmenggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.

2. Pembunuhan seperti sengaja (Qatlu Syibhu al-‘amdi) yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan atau tidak lazim dipakai membunuh, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

3. Pembunuhan karena kesalahan (Qatlu al-khata’) yaitu perbuatan seseorang tanpa bermaksud melakukan kejahatan namun karena salah sasaran menyebabkan kematian seseorang. Seperti seseorang yang berburu rusa namun mengenai orang lain hingga berakibat kematian.

Dasar hukum larangan membunuh 

Membunuh adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Sebagaimana firman Allah Swt yang Artinya: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra’ [17]: 33).


Tidak ada komentar: