Para ulama ahli nahwu membahas tentang kalam selalu di tempatkan di bab awal. Mari kita bahas Filosofi Kalam dengan kaitannya Bab Pernikahan. Semoga dapat membawa manfaat bagi siapapun yang membacanya dan bisa menjadi inspirasi.
Kalam adalah "Lafadz yang tersusun dari dua kalimat [ Mubtada Khobar atau Fi'il Fa'il ] yang memberi faidah dengan sengaja”.
Keterangan :
Lafadz filosofinya adalah Akad ijab qabul.
Murokkab [terdiri dari dua lafadz] filosofinya adalah Dua insan manusia, Pria dan wanita [ Penganten ] yang mengucapkan ijab dan qabul. Ijab di ucapkan oleh wali pengantin wanita dan qabul diucapkan oleh pengantin pria.
Wadlo' [ Sengaja ] filosofinya adalah Ijab qobul di ucapkan dengan sengaja dan sadar tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Mufid [Berfaidah] filosofinya adalah ijab qabul tersebut dapat membawa faidah atau manfaat yaitu menyempurnakan sebagian iman dan halalnya pasangan untuk di pergauli sehingga mendatangkan berbagai macam anugerah Allah swt.
Wahai adinda, Kapankah aku dan kamu dapat mengucapkan Lafaz ijab qabul agar mempunyai kehidupan yang berfaidah dan bermanfaah. Aku tidak bisa menjadi kalam jika tidak murakkab tersusun denganmu. Aku tidak berfaidah bila tanpamu. Aku tidak mungkin dapat sengaja mengucapkan qabul jika walimu tak mau mengucapkan ijab.
Wahai adinda, Maukah dirimu kuikat dengan ijab qabul agar menjadi kalam kehidupan yang berfaidah dan bermanfaah. Kalam bahtera yang mendatangkan pahala dan keberkahan. Kalam kemesraan yang halal nan berpahala dalam penyatuan dua insan yang berlainan jenis. Kalam sedekah ketika meluapkan nafsu sahwat pada pasangan yang sah. Kalam rindu ketika lama tak mencumbu. Kalam perjuangan memburu ridlo ilahi.
Kusitirkan sebuah lagu dari Almarhum Ust. Jefry Al-Bukhory.
BIDADARI SURGA
Setiap manusia punya rasa cinta,
yang mesti dijaga kesuciaanya
namun ada kala insan tak berdaya,
saat dusta mampir bertahta
Kuinginkan dia,
yang punya setia.
Yang mampu menjaga kemurniaanya.
Saat ku tak ada,
ku jauh darinya,
amanah pun jadi penjaganya
*Hatimu tempat berlindungku,
dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu,
dijadikan engkau istriku
Engkaulah
Bidadari Surgaku
Tiada yang memahami,
sgala kekuranganku
kecuali kamu, bidadariku
Maafkanlah aku
dengan kebodohanku
yang tak bisa membimbing dirimu
*Hatimu tempat berlindungku,
dari kejahatan syahwatku
Tuhanku merestui itu,
dijadikan engkau istriku
Engkaulah
Bidadari Surgaku
Rabbana hablana
Min azwajina
Wadzurriyatina
Qurrata a’yun
Waja’alna lil muttaqiina
Imaamaa imaamaa imaamaa
Bidadari surgaku
Note / Catatan :
قَالَ المُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: الكَلَامُ: هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ
Berkata almushonnif (pengarang kitab Al Ajurrumiyyah) semoga Allah merahmatinya:
الكَلَامُ: هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيْدُ بِالوَضْعِ
Kalam adalah lafadz yang tersusun yg berfaidah dengan bahasa Arab serta disengaja.
PENJELASAN
Maka Ibnu Ajjurum berkata kalimat adalah :
اللَّفْظُ -> lafadz
المُرَكَّبُ -> yang tersusun
المُفِيْدُ -> yang berfaidah
بِالوَضْعِ -> dengan bahasa Arab
فَلَا بُدَّ أَنْ يَجْتَمِعَ فِيْ الكَلَامِ أَرْبَعَةُ أُمُوْرٍ.
Maka semestinya kalimat itu harus terhimpun padanya empat perkara.
۱- أَنْ يَكُوْنَ لَفْظًا: أَيْ صَوْتًا مُشْتَمِلًا عَلَى بَعْضِ الحُرُوْفِ الهِجَائِيَّةِ.
1. Kalimat itu haruslah lafadz
Yang dimaksud dengan lafadz adalah : Suara yg tersusun dari sebagian huruf Hijaiyah.
۲- أَنْ يَكُوْنَ مُرَكَّبًا: أَيْ مُؤَلَّفًا مِنْ كَلِمَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ.
2. Kalimat itu harus tersusun [ Murokkab ]
Apa itu tersusun?
Yaitu : disusun dari dua kata atau lebih.
٣- أَنْ يَكُوْنَ مُفِيْدًا: أَيْ يَحْسُنُ سُكُوْتُ المُتَكَلِّمِ عَلَيْهِ.
3. Ia harus berfaidah [ Mufid ]
Maksudnya : seorang yang berbicara bisa diam dengan sempurna.
٤- أَنْ يَكُوْنَ بِالوَضْعِ العَرَبِيِّ: أَيْ مِنْ كَلَامِ العَرَبِ.
4. Perkara ke-empat, [ Wadlo ]
bahwasanya: Kalam itu harus dalam bahasa Arab serta disengaja.
Maksudnya dari perkataan orang Arab. Sebagian ulama memaknai dengan di ucapkan secara sengaja atau secara sadar.
Wallahu A'lam.