Assalamualaikum Wr Wb.
Salam Sejahtera
Om Suwastiastu
Namo Budaya
Salam Kebajikan
SALAM PRAMUKA!
Yang terhormat, dewan juri, dan teman – teman seperjuangan yang berbahagia.
Perkenalkan nama saya .......... dari Gugus Depan ....... SMP........., dengan nomor undi …….
Pada kesempatan di pagi hari ini dalam lomba ajang pramuka penggalang, izinkan saya untuk berpidato yang berjudul Bahaya Miras dan Narkoba bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia.
Teman - teman, pasti teman – teman disini punya cita – citakan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cita – cita adalah keinginan yang selalu dalam angan angan. Saya doakan semoga kita dapat mewujudkan semua cita – cita kita. Amiin..
Nah….ketika kita punya cita-cita yang mulia, kita harus berusaha untuk selalu mewujudkannya dengan sekuat tenaga. Tetapi ada banyak tantangan dan hambatan dalam meraihnya salah satunya adalah Penyalahgunaan NARKOBA dan Miras yang dapat memupus semua harapan kita.
Ada yang tahu NARKOBA itu apa? NARKOBA kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang dan zat yang dapat menghilangkan rasa nyeri. Sedangkan minuman keras adalah segala minuman difermentasi yang mengandung alkohol atau etanol sebagai zat yang memabukkan.
Di Indonesia sendiri mengenai narkoba sudah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut Indonesia membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membantu penegak hukum yang sudah ada seperti polisi dan jaksa. Namun secara de facto atau kenyataannya di lapangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih tinggi di kehidupan masyarakat terutama di kalangan pelajar sampai mahasiswa.
Dikutip dari laman media sosial Kementerian Sosial (Kemensos) kasus penyalahgunaan narkoba terkini sudah mencapai 3.6 Juta pengguna. Tingginya penyalahgunaan narkoba disebabkan karena maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja sampai dewasa, serta kurangnya komunikasi orang tua dengan anak yang berujung minimnya pengawasan terhadap anak, ditambah lagi dengan rasa ingin tau yang tinggi anak remaja mengenai rasa yang ditimbulkan oleh narkoba.
Selain itu bagi yang sudah mengkonsumsi narkoba dan miras akan menyebabkan efek yang menimbulkan ketergantungan atau rasa candu terhadap pengguna dan menimbulkan keinginan mengkonsumsi dosis yang lebih tinggi secara periodik. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba dan miras seperti dampak terhadap individu seperti masalah psikis, mental, kesehatan, penularan penyakit HIV/AIDS, bahkan kematian. Sedangkan dampak negatif terhadap publik yaitu memicu timbulnya kejahatan sosial di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba dan miras tersebut secara otomatis mengancam masa depan dan hancurnya cita-cita yang diharapkan. Remaja sebagai generasi muda yang diharapkan dapat menjalankan kehidupan masa mudanya dengan hal-hal yang positif sebagai persiapan dalam menghadapi masa depan yang lebih mandiri serta ikut terlibat dalam mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Sementara itu Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan salah satu pertimbangan penyusunan undang-undang ini bahwa Gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Artinya, Negara memberikan kepercayaan / amanah kepada Gerakan Pramuka untuk membentuk kepribadian generasi muda Indonesia. Agar kepribadian generasi muda tercipta dengan baik (sesuai harapan undang-undang), maka, tentunya, narkoba sebagai salah satu permasalahan negeri ini, harus pula bisa ditangkal oleh para anggota Gerakan Pramuka.
Dari pidato yang saya sampaikan dapat saya simpulkan bahwa Narkoba dan Miras dapat memupuskan cita-cita dan masa depan remaja sebagai generasi muda bangsa yang mana seharusnya masa remaja diisi dengan kegiatan-kegiatan positif sehingga menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa. Saya akhiri pidato saya dengan sebait pantun :
Jaga Hati Jaga Ucapan
Jauhi Miras dan Narkoba
Remaja Indonesia memiliki Peran
Untuk Kemajuan Bangsa Indonesia
Demikian pidato dari saya semoga bermanfaat, banyak kekurangan mohon dimaafkan.
Wassalamualaikum wr wb.