Sekitar 50 massa yang tergabung dalam Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Cilacap menggelar aksi damai menolak Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR RI, Jumat (26/9) lalu.
Massa yang merupakan gabungan dari pemuda, mahasiswa, dan petani itu mengawali aksi di bundaran Alun-alun Cilacap, membentangkan spanduk serta berorasi menolak Undang-undang Pilkada yang mengembalikan Pemilihan Bupati dan Gubenur kepada DPRD.
Aksi massa juga diwarnai dengan teatrikal memerankan tokoh rakyat, Bupati, dan anggota Dewan.
Rakyat yang digambarkan semakin sulit karena beban ekonomi semakin berat ditambah dengan hak-hak demokrasi mereka yang dicabut oleh legislatif.
Bupati sebagai penguasa kabupaten ternyata tidak mampu berbuat banyak kepada anggota Dewan. Sebab Bupati merupakan produk pilihan Dewan sehingga hanya bertanggung jawab kepada Dewan bukan rakyat.
Koordinator Umum, Eko Sulistiadi menegaskan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR RI nyata-nyata telah memasung aspirasi masyarakat
karena Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD.
“Jika dipilih secara langsung oleh rakyat saja Kepala Daerah masih bisa melakukan korupsi apalagi jika dipilih oleh DPRD” tegasnya.
Di sisi lain Eko juga menyambut baik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 dan 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang Pilkada.
Namun Eko menyebutkan Perppu ini masih harus mendapat persetujuan DPR RI dan inilah yang akan terus dikawal .
Sebagai bentuk desakan pencabutan Undang-undang Pilkada massa membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 20 meter.
Usai berorasi di bundaran alun-alun massa bergerak menuju Pendopo Wijayakusuma menemui Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji untuk meminta dukungan pencabutan Undang-undang Pilkada.
Dari pendopo massa bergerak menuju gedung DPRD Cilacap dengan agenda yang sama meminta dukungan pencabutan Undang-undang Pilkada.
Aksi berlangsung damai dan kondusif di bawah penjagaan ketat aparat Polres Cilacap.
Aksi massa juga diwarnai dengan teatrikal memerankan tokoh rakyat, Bupati, dan anggota Dewan.
Rakyat yang digambarkan semakin sulit karena beban ekonomi semakin berat ditambah dengan hak-hak demokrasi mereka yang dicabut oleh legislatif.
Bupati sebagai penguasa kabupaten ternyata tidak mampu berbuat banyak kepada anggota Dewan. Sebab Bupati merupakan produk pilihan Dewan sehingga hanya bertanggung jawab kepada Dewan bukan rakyat.
Koordinator Umum, Eko Sulistiadi menegaskan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR RI nyata-nyata telah memasung aspirasi masyarakat
karena Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD.
“Jika dipilih secara langsung oleh rakyat saja Kepala Daerah masih bisa melakukan korupsi apalagi jika dipilih oleh DPRD” tegasnya.
Di sisi lain Eko juga menyambut baik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 dan 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang Pilkada.
Namun Eko menyebutkan Perppu ini masih harus mendapat persetujuan DPR RI dan inilah yang akan terus dikawal .
Sebagai bentuk desakan pencabutan Undang-undang Pilkada massa membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 20 meter.
Usai berorasi di bundaran alun-alun massa bergerak menuju Pendopo Wijayakusuma menemui Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji untuk meminta dukungan pencabutan Undang-undang Pilkada.
Dari pendopo massa bergerak menuju gedung DPRD Cilacap dengan agenda yang sama meminta dukungan pencabutan Undang-undang Pilkada.
Aksi berlangsung damai dan kondusif di bawah penjagaan ketat aparat Polres Cilacap.