Ada dua macam perempuan yang dihukumi mubtadiah ghoiru mumayyizah.
1. Seorang wanita yang melihat (mengeluarkan) darah dengan satu sifat seperti ia melihat darah hitam saja / merah saja
2. Seorang wanita melihat (mengeluarkan) darah dengan banyak sifat akan tetapi wanita itu tidak memenuhi satu syarat dari beberapa syaratnya tamyiz (syarat mumayyizah yang ada 4)
HUKUM MUBTADIAH GHOIRU MUMAYYIZAH
Bagi mustahadloh ini yang dihukumi haid adalah sehari semalam pada awal bulan. Adapun yang dihukumi istihadloh adalah 29 hari 29 malam.
Adapun dalil dari hukum tersebut adalah sehari semalam di hukumi haid secara yakin. Sedangkan darah yang keluar setelahnya hukumnya diragukan maka darah tidak di hukumi haid kecuali dengan yakin.
Jadi, ketika dia melihat darah sedangkan dia mubtadi'ah (orang yang baru pertama kali keluar darah). Maka dia tidak melakukan sholat, dan apabila darahnya keluar melebihi 15 hr sedangkan dia 'goiru mumayyizah' (tidak bisa membedakan darah atau bisa membedakan namun tidak memenuhi syarat mumayyizah) maka dia harus mandi dan melakukan sholat ketika darah nya itu keluar terus menerus dengan satu sifat atau berubah ke sifat yang lebih lemah.
Apabila darahnya berubah ke sifat yang lebih kuat maka ia harus bersabar (tidak sholat dll terlebih dahulu) karena siapa tahu darahnya terputus kemudian dia bisa dihukumi mumayyizah.
Adapun contoh hukum tersebut yaitu :
Ketika Mubtadi'ah melihat darah merah 15 hari kemudian darah keluar terus menerus dengan sifat yang sama (merah misal) atau darahnya berubah sifatnya menjadi kuning atau keruh maka dia harus mandi dan melakukan sholat (pada hari ke 16).
Adapun ketika darahnya berubah menjadi hitam maka ia harus bersabar (tetap tidak sholat dll) karena siapa tahu darah (hitam)nya terputus sebelum melewati masa maksimal haid (15 hari 15 malam). Sehingga yang di hukumi darah haid itu darah hitam, adapun yang selainnya hitam dihukumi istihadloh.
Kemudian mubtadi'ah yang sudah di sebutkan tadi pada bulan yang kedua ia harus mandi dan sholat setelah sehari semalam karena dibulan pertama dia jelas-jelas dihukumi mustahadloh.
Maka perkara yang di wajibkan pada bulan pertama di wajibkan juga di dalam bulan kedua (dan seterusnya jika darah masih terus keluar), kemudian apabila darahnya terputus pada hitungan bulan (kedua) ini sebelum 15 hari ,maka sudah jelas bahwa ia bukan mustahadloh pada bulan (kedua) ini melainkan semua darah yang keluar dihukumi haid.
Wallahu a'lam bisshowaab.