Rabu, 25 Januari 2012

Al-'Adl (Adil), Ensiklopedi Hukum Islam

Al-adl atau adil adalah salah satu sifat yang harus dimiliki oleh manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapa pun tanpa kecuali, walaupun akan merugikan dirinya sendiri.

Secara etimologis, al-adl berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah). Istilah lain dari al-adl adalah al-qist, al-misl (sama bagian atau semisal).

Secara terminologis, al-adl berarti mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti berpihak atau berpegang kepada kebenaran.

Keadilan lebih dititikberatkan pada pengertian “meletakkan sesuatu pada tempatnya” (wad syai’ fi maqamih). Ibnu Qudamah, ahli fikih mazhab Hanbali, mengatakan keadilan merupakan sesuatu yang tersembunyi, motivasinya semata-mata karena takut kepada Allah SWT. Jika keadilan telah dicapai, maka itu merupakan dalil yang kuat dalam Islam selama belum ada dalil lain yang menentangnya.

Berlaku adil sangat terkait dengan hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki oleh seseorang, termasuk hak asasi, wajib diperlakukan secara adil. Hak dan kewajiban terkait pula dengan amanah, sementara amanah wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, hukum berdasarkan amanah harus ditetapkan secara adil tanpa dibarengi rasa kebencian dan sifat negatif lainnya.

Allah SWT disebut sebagai “Yang Maha Adil dan Bijaksana” terhadap semua hamba-Nya, karena Alllah tidak mempunyai kepentingan apa-apa dari perbuatan yang dilakukan oleh hamba-Nya. Jika manusia berbuat kebaikan, maka tidak akan memengaruhi Kemahaadilan-Nya. Demikian juga jika manusia berlaku zalim kepada-Nya, tidak akan mengurangi Kemahaadilan-Nya itu. Apa yang diperbuat oleh manusia, apakah kebaikan atau kelaliman, hasilnya akan diterima oleh manusia itu sendiri.

Tidak ada komentar: