Sabtu, 28 Agustus 2021

Darah Nifas Wanita Wajib Tahu

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan (keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim). 

Penjelasan dari Pengertian Nifas. 

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Baik yang di keluarkan itu berupa segumpal darah (zygot) atau segumpal daging. Dan ada dukun bayi yang mengatakan bahwa sesungguhnya ini (alaqoh/mudghoh) adalah permulaan bentuk anak Adam. Dan kabar ini cukup dari satu dukun saja. 

Adapun perkara yang telah disebutkan bisa dinamakan nifas apabila darah itu keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari melahirkan. 

Apabila darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan) maka tidak di namakan nifas akan tetapi di namakan haid.  Dinamakan nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan. 

Hukum Asal Nifas

Adapun hukum nifas itu hadis yang berasal dari Ummu salamah RA.: 

" Beberapa orang (wanita) yang nifas di zamannya nabi Muhammad SAW  duduk (berdiam diri tidak sholat dll) selama 40 hari 40 malam.” 

Adapun hadits ini menunjukkan bahwa umumnya nifas 40 hari dan masa minimalnya satu tetes dan paling lamanya 60  hari. 

Jumat, 27 Agustus 2021

Darah Istihadloh Wanita Wajib Tahu

Istihadloh adalah darah yang keluar dari pangkal rahim (rahim bagian bawah) pada selain hari haid dan nifas. 

Penjelasan dari Pengertian Istihadloh : 

Darah yang ke 3 dan terakhir dari beberapa darah yang keluar dari farji adalah darah Istihadloh atau bisa di namakan Juga dengan darah fasad ( rusak).  

Adapun istihadloh ini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim, berbeda dengan haid yang keluar dari ujung rahim. 

Dan Istihadloh ini keluar pada selain hari-hari haid dan nifas. Maksudnya istihadloh itu adalah darah selain haid dan nifas. Artinya tidak setiap darah dihukumi istihadloh jika darah tadi sudah dihukumi  haid. Juga tidak dihukumi istihadloh jika darah tadi sudah dihukumi nifas. 

Maka sesungguhnya darah istihadloh wajib mempunyai hukum-hukum (tersendiri) yang akan di terangkan nanti. 

 

HUKUM ASAL ISTIHADLOH 

Hukum istihadloh itu di ambil dari beberapa hadits di antaranya: 

1). Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadloh, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya : " Ketika darah yang keluar dihukumi haid maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah sholat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Sebab darah tersebut  adalah darah yang mengalir dari otot mulutnya rahim (HR. Abu Dawud) 

Kemudian Rasulullah menjelaskan perbedaan antara darah haid dan Istihadloh dari perbedaan yang ada pada beberapa darah. Maka darah istihadloh bisa berbeda dengan darah haid. 

Darah istihadloh itu keluar dari urat (otot mulutnya rahim), berbeda dengan darah haid yang keluar dari dalamnya rahim. 

2). Dari sayyidah 'Aisyah RA berkata: "Fatimah binti Abi Hubaisy datang pada Nabi SAW dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya itu wanita yang istihadloh, maka saya tidak suci (karena mengeluarkan darah) Apakah saya harus meninggalkan sholat?  

Maka Rasulullah berkata: "Tidak, karena sesungguhnya darah istihadloh itu darah yang keluar dari urat dan bukan darah haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah sholat, dan ketika kira-kiranya haid (adat haid) telah selesai maka basuhlah (bersihkan) darahmu dan sholatlah." 

Adapun hadits tersebut menunjukkan sesungguhnya ketika wanita bisa membedakan antara darah haid dan Istihadloh, maka ia harus menghitung keluar dan berhentinya darah yang di alami. 

Dan ketika adat haid tersebut sudah selesai maka mandilah, dan darah istihadloh (yang keluar setelah adat haid) di hukumi hadats (kecil), maka wudlulah setiap akan melakukan sholat seperti keterangan yang akan datang penjelasannya.  

Ketika kamu sudah mengetahui penjelasan yang telah lalu maka ketahuilah sesungguhnya darah yang keluar dari farji itu tidak lain kecuali salah satu dari ketiga darah ini, yaitu ada kalanya haid, nifas, dan istihadloh.


Wallahu A'lam

Kamis, 19 Agustus 2021

Permasalahan Membaca Quran Untuk Orang Mati

Dalam membahas masalah ini, memang ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i yang mana ada dua qaul (pendapat) yang seolah-olah bertentangan, namun kalau dirincikan maka akan nampak tidak ada bedanya. 


Sedangkan Imam Tiga (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal) 20 berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada orang mati. Apa yang telah dituturkan oleh para Imam syafi’iyah yakni berupa petunjuk-petunjuk atau aturan dalam permasalahan ini telah benar-benar diamalkan dengan baik dalam kegiatan tahlilan. 


Perlu diketahui, bahwa seandainya pun ada perselisihan dikalangan syafi’iyah dalam masalah seperti ini, maka itu hanyalah hal biasa yang sering terjadi ketika mengistinbath sebuah hukum diantara para mujtahid dan bukanlah sarana untuk berpecah belah sesama kaum Muslimin, dan tidak pula pengikut syafi’iyah berpecah belah hanya karena hal itu, tidak ada kamus yang demikian sekalipun ‘ulama berbeda pendapat, semua harus disikapi dengan bijak. 


Akan tetapi, sebagian pengingkar tahlilan selalu menggembar-gemborkan adanya perselisihan ini (masalah furu’), mereka mempermasalahkan  yang tidak terlalu dipermasalahkan oleh syafi’iyah dan mereka mencoba memecah belah persatuan umat Islam terutama Syafi’iyah, dan ini tindakan yang terlarang (haram) dalam syariat Islam. 


Mereka juga telah menebar permusuhan dan melemparkan banyak tuduhan-tuduhan bathil terhadap sesama muslim, seolah-olah itu telah menjadi “amal dan dzikir” mereka sehari-hari, tiada hari tanpa menyakiti umat Islam.


Na’udzubillah min dzalik. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sangat benci terhadap mereka yang suka menyakiti sesama muslimin.

Wallahu A'lam. 

Rabu, 18 Agustus 2021

Jinayah Tindak Pidana Pembunuhan

Pengertian pembunuhan 

Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan secara istilah pembunuhan adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan, artinya melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan. 

Sejalan dengan pendapat sebagian Ulama bahwa,  pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan itu tidak dibenarkan dalam agama Islam. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana islam disebut dengan istilah jarimah. Jarimah ialah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syariat, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan atau yang lainnya.

Macam-macam pembunuhan

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amdi), pembunuhan seperti sengaja (Al-qatlu syibhu al-‘amdi) dan pembunuhan karena kesalahan. (Al-qatlu al-khata’).

1.Pembunuhan sengaja (Al-qatlu al-‘amdi), yaitu pembunuhan yang telah direncanakan denganmenggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan. Si pembunuh termasuk orang yang baligh dan yang dibunuh (korban) adalah orang yang baik.

2. Pembunuhan seperti sengaja (Qatlu Syibhu al-‘amdi) yaitu menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan atau tidak lazim dipakai membunuh, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

3. Pembunuhan karena kesalahan (Qatlu al-khata’) yaitu perbuatan seseorang tanpa bermaksud melakukan kejahatan namun karena salah sasaran menyebabkan kematian seseorang. Seperti seseorang yang berburu rusa namun mengenai orang lain hingga berakibat kematian.

Dasar hukum larangan membunuh 

Membunuh adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Sebagaimana firman Allah Swt yang Artinya: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra’ [17]: 33).


Tujuan Utama Pernikahan

Pernikahan itu merupakan seremonial pembeda antara manusia yang katanya paling sempurna di muka bumi dengan makhluk hidup lainya. 

Dalam pernikahan terdapat proses yang sangat kompleks yang melibatkan fisik, pikiran, mental, perasaan, dan keberanian dalam menempuh kehidupan yang berbeda karena saat itu seseorang mulai memvariasikan hidupnya dengan mencoba menjadi bagian dari hidup orang lain dan menjalin hubungan yang berasaskan saling melengkapi untuk mencapai kebahagiaan yang ditempuh bersama.

Dan sasaran utama tujuan pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.

Menikah dalam islam adalah membangun kehidupan yang lebih baik lagi. Hal ini sudah dapat dibuktikan jika kehidupan setelah menikah akan membawa seseorang untuk menjalankan kehidupannya lebih baik dan berfaedah bagi kehidupannya di masa mendatang.

Wallahu A'lam.

Keruwetan Rumah Tangga Membuat Memilih Melajang Seumur Hidup

Persepsi bahwa rumah tangga hanya ada keruwetan membuat seseorang seperti Isnaeni Wisnu Sudarmaji memilih melajang seumur hidup dan menempuh jalan zuhud. Dengan menempuh jalan zuhud hanya ada keterkaitan dirinya dengan ilahi tanpa ada makhluk_makhluk lain yang mengganggu kemesraannya dengan sang khalik. Istri atau suami dalam rumah tangga bisa jadi penyebab hilangnya fokus terhadap ilahi. Berikut adalah persepsi beliau betapa rumah tangga itu ruwet sekali. Mari kita simak.


Satu ciri rumah tangga memang memaksimalkan karakter pelakunya. Bisa jadi karakter negatif atau positif. Maka jangan heran, orang bisa seolah berubah drastis ketika sudah menikah. Rumahtangga semacam pematangan puncak sifat karakter manusia. 

Ruwet menjadikan pelakunya mencari keseimbangan karakter. Parahnya, sifat negatif tidaklah hilang, hanya menunggu momen keruwetan selanjutnya. Karakter negatif positif akan saling berebut memunculkan dirinya. Maka rumahtangga itu hanya seperti telur diujung tanduk. Keseimbangan menentukan nasibnya. Kesalahan umum menganggap rumahtangga menjadikan pelakunya dewasa.

Pada kenyataannya, pelakunya menjadi manja, atau hanya menjadi pelayan "alemane" pasangan. Melayani atau dilayani. Dalam kemenangan patriarki, laki-laki dilayani perempuan. Dalam matriarki lelaki melayani perempuan. Konteks budaya jawa, lelaki diidealkan dilayani. Dalam budaya minang, perempuan dihormati status asasinya.

Praktek poligami menjadikan lelaki berkuasa hak memiliki banyak perempuan. Dalam poliandri, sebaliknya. Dalam era modern, seakan saling menguasai. Atas nama egalitarian, kesamaan kesetaraan, rumahtangga tempat berebut kuasa yang tak pernah berakhir. Bebas gaya mulai dari mana pencari nafkah,  pengambil keputusan sampai posisi seks.

Era modern kekinian jadi era rumahtangga ruwet dalam jumlah kasus paling banyak dibanding sebelumnya. Perebutan kuasa itu kini lebih jelas dilihat. Paling mudah adalah angka perceraian yang meningkat jumlahnya. KDRT, keterlantaran, sampai pelampiasan diluar rumahtangga dengan perselingkuhan.

Jadi, jika ada kasus selingkuh, hal itu bukan hanya bukti ruwet. Tapi juga bukti bahwa pelaku mencari kebebasan dari derita. Batas dari kemampuannya berpura-pura bahagia. Rumahtangga bukan arena pertarungan. Bukan tempat pelampiasan nafsu. Bukan tempat eksistensi. Bahwa manusia sekedarnya adalah hewan yang berpikir.


Wallahu A'lam.

Selasa, 17 Agustus 2021

Seseorang Memilih Lajang Seumur Hidup Karena Rumah Tangga Ruwet


Berikut adalah pandangan Isnaeni Wisnu Sudarmadji terkait rumah tangga yang baginya sangat ruwet sekali hingga menyebabkan beliau memilih untuk melajang seumur hidup. Bagaimanakah pandangannya?? Berikut ini adalah pandangannya.

Sifat ruwet alami rumah tangga, selalu mencari pembanding dengan rumah tangga lainnya. Ini awal dari penciptaan kelas sosial, kasta, baik sadar atau tidak sadar. Rumah tangga memetakan posisinya diantara rumah tangga-rumah tangga lainnya. Mencari siapa paling unggul dengan menawarkan parameter tertentu. Dari ciri fisik, keahlian, sampai kepemilikan material. Pola saling berbanding secara terus menerus menciptakan kompleksitas ruwet, mendorong pengelompokkan, variasi, bahkan dalam satu kelas.

Sebelum klasifikasi sosial terjadi, ada perebutan nilai parameter mana yg menjadikan unggul. Pada masa awal, perselisihan anak adam dimulai dari kesadaran perbandingan fisik. Sebelum cantik tampan itu ada sebagai persepsi diantara Qabil dan Habil. Anak anak adam tidak kenal Ras. Mereka mengenal saudara kembar dan fisiknya. 

Sedang pembentukan rumah tangga sistim silang. Rasis muncul dimulai dari kesadaran perbandingan, rasa ego, narsisme yang tentu butuh objek lain sebagai korban. Setelah ruwet rumah tangga itu, manusia jatuh dalam konflik Ras, suku, golongan, sampai agama. Keniscayaan ruwet yang mesti ditanggung manusia   sepanjang masa sampai kiamat.

Itulah pandangan beliau yang betapa rumah tangga itu ruwet sekali. Semoga pembaca bisa mengambil hikmahnya.

Kumpulan soal SKB PAI CPNS PPPK

 Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pendidikan Agama Islam

1. Arti fana adalah.... 

a. kekal

b. tidak kekal

c. abadi

d. selamanya

e. tidak ada akhir

Jawaban: b

2. Allah memiliki sifat Al Karim, artinya Allah Maha

a. Pemberi keamanan

b. Mulia

c. Akhir

d. Kokoh

e. Adil

Jawaban: b

3. Allah memiki sifat Al Karim, yang tercantum dalam surah.... 

a. Al Hadid ayat 3

b. Al A’raf ayat 180

c. An Naml ayt 40

d. Taha ayat 8

e. Ali ‘Imran ayat 173

Jawaban: c

4. Allah memiliki sifat Al Matin, artinya Allah Maha.... 

a. Pemberi Keamanan

b. Mulia

c. Adil

d. Akhir

e. Kokoh

Jawaban: e

5. Salah satu Asmaul Husna adalah Al ‘Adl yang artinya adalah.... 

a. Maha Mengumpulkan

b. Mahaadil

c. Mahaakhir

d. Mahakuasa

e. Maha Pengasih

Jawaban: b

6. Allah Maha Mengumpulkan merupakan arti dari.... 

a. Al Jami’ b. Al ‘Adl

c. Al Akhir

d. Al ‘Azim

e. Al ‘Aziz

Jawaban: a

7. Salah satu Asmaul Husna adalah Al Akhir yang artinya adalah.... 

a. Maha Esa

b. Maha Adil

c. Maha Akhir

d. Maha Kuasa

e. Maha Pengasih

Jawaban: c

8. Adanya Asmaul Husna diterangkan dalam Al-Qur’an surah.... 

a. Taha ayat 6

b. Taha ayat 7

c. Taha ayat 8

d. Taha ayat 9

e. Taha ayat 10

Jawaban: c

9. Sifat adil Allah berlaku untuk... 

a. semua orang

b. orang kaya saja

c. para pejabat

d. orang miskin

e. orang saleh

Jawaban: a

10. Batasan aurat perempuan adalah.... 

a. dari siku sampai lutut

b. dari pusat sampai lutut

c. dari leher sampai pergelangan kaki

d. seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak kaki

e. seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

Jawaban: e

11. Pakaian adalah.... 

a. Identitas seorang manusia

b. harta seorang manusia

c.harga seorang manusia

d. kekayaan seorang manusia

e. kemewahan seorang manusia

Jawaban: a

12. Sebelum berpakaian hendaknya kita.... 

a. berdoa

b. bercermin

c. berhias

d. mandi

e. berwudhu

Jawaban: a

13. Dalam Islam pakaian harus.... 

a. mahal dan bagus

b. mewah dan menarik

c. bersih, rapi, dan sopan

d. mewah dan bersih

e. mahal dan mewah

Jawaban: c

14. Allah memiliki sifat Al Matin, yang tercantum dalam surath.. 

a. Al Hadid ayat 3

b. Al A’raf ayat 180

c. An Naml ayat 40

d. Taha ayat 8

e. Az Zariyat ayat 58

Jawaban: e

15. Ketika hendak berpakaian, maka mulailah dengan bagian tubuh sebelah.... 

a. atas

b. bawah

c. kanan

d. kiri

e. benar semua

Jawaban: c

16. Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan menurut ajaran Islam disebut.... 

a. hiasan

b. pakaian

c. gamis

d. aurat

e. aksesoris

Jawaban: d

17. Surah yang menjelaskan tentang larangan untuk melakukan berapakain, makan, dan minum secara

berlebihan adalah... 

a. Q.S. Al A’raf [7]: 31

b. Q.S. Al A’raf [7]: 32

c. Q.S. Al A’raf [7]: 33

d. Q.S. Al A’raf [7]: 34

e. Q.S. Al A’raf [7]: 35

Jawaban: a

18. Menurut surah Al A’raf ayat 26 pakaian yang paling baik di mata Allah SWT, adalah.... 

a. pakaian adat

b. pakaian Arab

c. pakaian gamis

d. pakaian berwarna putih

e. pakaian taqwa

Jawaban: e

19. Batasan aurat laki-laki adalah.... a. dari siku sampai lutut

b. dari pusat sampai lutut

c. dari leher sampai pergelangan kaki

d. seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak kaki

e. seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

Jawaban: b

20. Fungsi pakaian adalah.... 

a. untuk dipamerkan

b. meningkatkan gensi

c. sebagai penutup aurat

d. menampilkan lekuk tubuh

e. menunjukkan model terbaru

Jawaban: c

21. Jujur merupakan ciri seorang muslim, sedangkan bohong atau tidak jujur merupakan ciri dari.... 

a. mu’in

b. muhsin

c. muttaqin

d. munafiq

e. muslimin

Jawaban: d

22. Berikut yang tidak termasuk akhlak terpuji adalah.... 

a. berbohong

b. jujur

c. percaya diri

d. hidup sederhana

e. rendah hati

Jawaban: a

23. Orang jujur akan berkata.... 

a. benar

b. salah

c. seenaknya

d. marah

e. bohong

Jawaban: a

24. Orang yang berbuat jujur perbuatannya selalu... 

a. berbalik

c. berliku

c. menyimpang

d. berbelok

e. lurus

Jawaban: e

25. Al-Qur'an adalah pedoman bagi manusia petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. Hal ini ditegaskan

Allah dalam surah.... 

a. Al Jasiyah [45]: 20

b. Ali Imran [3]: 138

c. Al Jasiyah [45]: 45

d. Ali Imran[3]: 13

e. Al Baqarah [2]: 2

Jawaban: a

26. Lawan jujur adalah.... 

a. riya

b. munafiq

c. dusta

d. khianat

e. rendah diri

Jawaban: c

27. Orang yang suka berbohong termasuk orang.... 

a. muslim

b. syirik

c. munafiq

d. murtad

e. mu’min

Jawaban: c

28. Hukum Islam tentang waris ada secara lengkap dalam.... 

a. Al-Qur'an

b. hadists

b. ijma ulama

c. qiyas

e. KUHP

Jawaban: a

29. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, manusia dengan sesama manusia,

dan manusia dengan lingkungan sekitarnya disebut hukum.... 

a. amaliyah

b. jinayah

c. i’tiqadiyah

d. khuluqiyah

e. siyasah

Jawaban: a

30. Sumber hukum yang tertinggi dalam Islam adalah.... 

a. Al-Qur’an

b. Sunnah

c. ijtihad

d. qiyas

e. ijama

Jawaban: a

31. Perilaku baik yang dimiliki manusia disebut.... 

a. akhlak tercela

b. akhlak terpuji

c. ibadah

d. akhlak khabisah

e. akhlak sayyi’ah

Jawaban: b

32. Al-Qur'an berfungsi sebagai mauizah. Hal ini terdapat dalam surah.... 

a. Al Jasiyah [45]:20

b. Ali Imran [3]: 138

c. Al Jasiyah [45]: 45

d. Ali Imran [3]: 13

e. Al Baqarah [2]: 2

Jawaban: b

33. Hukum yang berkenaan dengan perilaku akhlak manusia dalam kehidupan disebut hukum.... 

a. amaliyah

b. jinayah

c. i’tiqadiyah

d. khuluqiyah

e. siyasah

Jawaban: d

34. Al-Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah (pembukaan) dan diakhiri dengan surah.... 

a. Al Baqarah

b. Al ‘Alaq

c. Al Ma’idah

d. An Nas

e. Al Falaq

Jawaban: d

35. Dalam surah Al Baqarah ayat 2 Allah berfirman bahwa Al-Qur'an merupakan petunjuk bagi... 

a. munafiqin

b. musyrikin

c. mukhlisin

d. muttaqin

e. muslimin

Jawaban: d

36. Mengerjakan tugas tepat waktu disebut.... 

a. jujur

b. rajin

c. optimis

d. disiplin

e. percaya diri

Jawaban: d

37. Al-Qur'an berfungsi sebagai Hudan yang artinya.... 

a. hiasan

b. petunjuk

c. penerang

d. penyempurna

e. ketetapan

Jawaban: b

38. Bersikap apa adanya dinamakan.... 

a. percaya diri

b. rajin

c. boros

d. hemat

e. jujur

Jawaban: e

39. Sifat dasar hukum Al-Qur'an adalah keseimbangan dari segi kebendaan dan kejiwaan yang disebut.... 

a. takamul

b. wasatiyyah

c. harakah

d. adil

e. khuludiyah

Jawaban: b

40. Rasulullah SAW. selalu berkata.... 

a. bohong

b. jujur

c. munafiq

d. dusta

e. menyimpang

Jawaban: b