Kamis, 18 Januari 2018

Kultum Siswa I Kurban Dalam Agama Islam

KULTUM SISWA MTS TA
Oleh : M.Ulul Azmi
Kelas : 7B
Hari : Kamis, 18 Januari 2017
Tema : Kurban Dalam Agama Islam

Kurban ( Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban),yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyahsecara harfiah berarti hewan sembelihan. 

Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha.

Mayoritas ulama  menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Ayat dalam Al Quran tentang ritual kurban terdapat dalam surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.

Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.

Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.

Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.

Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.


Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Tidak ada komentar: